BERITA ACARA RAPAT UMUM LUAR BIASA
PARA PEMEGANG SAHAM
PT. MULTINDO JAYA TEHNIK
-Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham
Perseroan Terbatas PT. MULTINDO JAYA TEHNIK, berkedudukan di Kota Serang, yang anggaran dasar nya didirikan
dengan akta tertanggal 17-01-2025 (tujuh belas Januari dua ribu dua puluh
lima), nomor 10, yang dibuat dihadapan TB AFIFI, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Lebak, dan telah memperoleh pengesahan dari
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
Keputusannya tertanggal 21-01-2025 (dua puluh satu Januari dua ribu dua puluh
lima), Nomor : AHU-0001799.AH.01.01.TAHUN 2025, (selanjutnya disebut “Perseroan”).-----------------------------------------------------------------
Rapat diadakan pada :
Hari :
Tanggal : 2025
Pukul : 10.00 – 11.00 WIB
Tempat : Kantor Perseroan
-Hadir dalam Rapat ini :
- Tuan
MUHAMAD DAHWANI, Warga Negara
Indonesia, lahir di Serang, pada tanggal 28-02-1992 (dua puluh delapan
Februari seribu sembilan ratus sembilan puluh dua), Buruh Harian Lepas,
bertempat tinggal di Kota Serang, Kampung Penangkan, Rukun Tetangga 002,
Rukun Warga 001, Kelurahan Kapuren, Kecamatan Walantaka, pemegang Kartu
Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3604212912920001;----------------------------
Dalam hal ini bertindak :------------------------------------------------------
a.
selaku Direktur perseroan;------------------------------------------------
b. selaku pemegang 500 (lima ratus) saham dalam perseroan.----------------
- Tuan ROHMAN SETIAWAN, Warga Negara Indonesia, lahir di Lebak, pada
tanggal 02-05-1980 (dua Mei seribu sembilan ratus delapan puluh),
Wiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten Lebak, Jalan R Kuncoro Jakti
KM7, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 001, Kelurahan Kolelet Wetan,
Kecamatan Rangkasbitung, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan 3172020205800003;------------------------------------
Dalam hal ini bertindak :------------------------------------------------------
a.
selaku Komisaris perseroan;---------------------------------------------
b. selaku pemegang 500 (lima ratus) saham dalam perseroan.----------------
- Tuan MUHAMAD
DAHWANI, tersebut
bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur perseroan sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 9 ayat 5 anggaran dasar Perseroan membuka dan memimpin rapat ini selaku Ketua
dan selanjutnya menyatakan kepada rapat sebagai berikut :--------------------------------------------
-bahwa dalam rapat ini telah hadir
atau diwakili seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan hingga hari ini,
yaitu sejumlah 1.000 (seribu) saham
dan karenanya menurut ketentuan pasal 10 ayat 1 anggaran dasar perseroan, panggilan terlebih
dahulu tidak diisyaratkan dan rapat ini adalah sah dan berhak untuk mengambil
keputusan yang sah dan mengikat mengenai yang dibicarakan dalam rapat ini;--------
-bahwa acara rapat ini adalah :
I.
Menyetujui perubahan maksud dan
tujuan perseroan;
-Atas pernyataan Ketua, rapat dengan suara bulat
menyatakan menyetujui acara rapat ini selanjutnya rapat dengan suara bulat
memutuskan sebagai berikut :
I. Memutuskan, menyetujui untuk menyesuaikan maksud
dan tujuan Perseroan, dan oleh karenanya mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun
2020 (dua ribu tujuh dua puluh), sehingga untuk selanjutnya Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan tertulis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagai
berikut :
1. 03131 = Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Laut
2. 22299 = Industri Barang Plastik Lainnya Ytdl
3. 29200 = Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau
Lebih dan Industri Trailer dan
Semi Trailer
4. 30111 = Industri Kapal Dan Perahu
5. 30113 = Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal
6. 30120 = Industri Pembuatan Kapal dan Perahu Untuk Tujuan Wisata
atau
Rekreasi dan Olahraga
7. 30990 = Industri Alat Angkutan Lainnya YTDL
8. 33121 = Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum
9. 33122 = Reparasi Mesin Untuk Keperluan Khusus
10. 33149 = Reparasi Peralatan Listrik Lainnya
11. 33151 = Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung
12. 43291 = Instalasi Mekanikal
13. 45201 = Reparasi Mobil
14. 45407 = Reparasi Dan Perawatan Sepeda Motor
15. 46591 = Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan,
Suku
Cadang Dan Perlengkapannya
16. 46592 = Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut, Suku Cadang
Dan
Perlengkapannya
17. 46593 = Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil,
Sepeda Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya
18. 46599 = Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan
Lainnya
19. 46900 = Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang
20. 47793 = Perdagangan Eceran Mesin Lainnya Dan Perlengkapannya
21. 47795 = Perdagangan Eceran Alat Transportasi Air
Dan Perlengkapannya
22. 27409 =
Industri Peralatan Penerangan Lainnya
23. 25113 =
Industri Konstruksi Berat Siap Pasang dari Baja untuk
Bangunan
24. 25119 =
Industri Barang dari Logam Siap Pasang untuk Konstruksi
Lainnya
25. 24101 =
Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making)
26. 24103 =
Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi
27.
74120 = Aktivitas desain interior.
28. 43301 =
Pengerjaan pemasangan kaca dan alumunium
29. 43302 =
Pengerjaan lantai, dinding, peralatan saniter,
dan plafon
30. 43303 =
Pengecatan
31. 43304 =
Dekorasi interior
32. 43305 =
Dekorasi eksterior
33. 43309 =
Penyelesaian konstruksi bangunan lainnya
34. 42101 =
Konstruksi bangunan sipil jalan
35. 42102 =
Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan laying
= fly over, dan underpass
36. 42103 =
Konstruksi jalan rel
37. 42104 =
Konstruksi terowongan
38. 42919 =
Konstruksi bangunan sipil lainnya, seperti lapangan parkir
dan sarana
lingkungan pemukiman
39. 43309 =
Penyelesaian konstruksi bangunan lainnya, seperti
pembersihan dan
perapihan gedung hunian dan non hunian
40. 43224 = Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara
Rapat kemudian menunjuk dan memberi kuasa kepada
Direksi dan/atau Tuan MUHAMAD DAHWANI;----------------------------------------------------------
-untuk menyatakan keputusan rapat ini dalam suatu akta Notaris;---------------------
-Untuk kepentingan tersebut yang diberi kuasa
berhak untuk menghadap pejabat yang berwenang, memberikan
keterangan-keterangan, membuat/suruh membuat dan menandatangani
surat-surat/akta-akta yang diperlukan tanpa ada tindakan yang dikecualikan.-------------------------------------------------------------------------
-Dan selanjutnya karena tidak ada lagi hal yang
dibicarakan dalam rapat ini, maka Ketua menutup rapat ini pada Pukul 11.00 WIB
(Waktu Indonesia Barat).------------
Materai 10.000 & stempel PT
Tuan MUHAMAD DAHWANI Tuan ROHMAN SETIAWAN